Rapat Konsolidasi Bersama Bawaslu RI
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar pada hari ini, Rabu (3/6/2020) telah mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dengan tema Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 menuju era New Normal, yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang disiarkan langsung melalui live streaming pada saluran YouTube.
Kegiatan ini mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota di 32 Provinsi se-Indonesia. Ratna Dewi Pettalolo selaku Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu RI menyampaikan bahwa kemungkinan besar Pilkada 2020 berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR RI dan KPU tetap akan dilaksanakan pada tahun 2020 dengan waktu pemungutan suara dilaksanakan pada 9 desember 2020. Kondisi bencana covid-19 yang belum mereda ini tentu akan membuat para pengawas pemilu dalam melaksanakan penegakan hukum menjadi lebih sulit karena perlu memastikan mentalitas, kesehatan dan ketentuan pelaksanaan pilkada secara bersamaan.
Ia mengatakan agar pelaksanaan Pilkada 2020 tetap sampai pada standar pemilihan yang jurdil, yang tentunya sangat dipengaruhi dengan Konsep Penegakan Hukum Pemilihan yang bersifat Korektif dan bersifat Punitif.
Serta tujuannya adalah untuk melindungi dan memulihkan hak pilih sehingga dapat menjadi standar untuk menegakan pemilihan yang jurdil.
Keberadaan bencana covid-19 pada pelaksanaan pilkada 2020 memang menjadi masalah, akan tetapi dari masalah yang ada jika dilalui dengan bahagia, pikiran yang sehat justru akan banyak manfaat dan pelajaran yang diperoleh. Kesiapan, soliditas dan kerjasama pengawas pemilu disemua jenjang akan menjadi jalan pelaksanaan pilkada 2020 berjalan dengan sukses, ujar Prof DR. M. Kana Sutrisna Suryadilaga sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi