Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Panwaslucam Masuki Tahap Pengumuman Pendaftaran

Rekrutmen Panwaslucam Masuki Tahap Pengumuman Pendaftaran

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir, pengawasan yang dilaksanakaan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu didukung dengan pengawas ad-hoc di tingkat kecamatan yang akan segera dibentuk. Pada hari ini, Kamis (15/09/22)  merupakan jadwal pengumuman pendaftaran yang akan berlangsung selama 7 hari, yakni sejak 15 s/d 21 September 2022. Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Rusmini. 

“Hari ini memasuki tahap pengumuman pendaftaran, kita akan maksimalkan melalui media sosial dan terus melakukan sosialisasi ke berbagai instansi dan organisasi,” ungkapnya. 

Selanjutnya dalam menjalankan tugas pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) ini Bawaslu Kukar membentuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menjalankan proses pembentukan sejak persiapan sosialisasi sampai dengan pengumuman dan pelantikan terpilih. 

“Pembentukan Panwascam di Kukar ini nanti ada Pokja yang kita kerahkan ke bawah ya, untuk mempermudah proses calon pendaftar kita bagi tim Pokja ke 5 Zona,” ujar Rusmini selaku sekretaris Pokja. 

Ia juga mengatakan 5 zona tersebut masing-masing diisi oleh 2 petugas Pokja Bawaslu Kukar yang akan menerima pendaftaran dan penerimaan berkas oleh calon pendaftar. Zona tersebut dibagi sesuai wilayah terdekat dengan mengelompokkan beberapa kecamatan. 

Adapun syarat-syarat mendaftar yaitu sebagai berikut : 

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)

tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17

Agustus 1945;

4) Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili   di   wilayah   Kabupaten/Kota   yang   bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 

7) Memiliki   kemampuan   dan   keahlian   yang   berkaitan   dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak    pernah    menjadi    anggota    partai    politik    atau    telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Penulis : Mery Anggarda Pratiwi