SIPS Menjadi Solusi dalam Tantangan Besar Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Kamis (4/6/2020) Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Video Conference dalam agenda Silaturahmi Nasional dengan tema Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan ditengah Wabah Covid-19 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam pertemuan Daring ini dibuka oleh Rahmat Bagja, S.H., LL.M.selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI dengan narasumber Dr. Suparji, S.H, M.H. selaku Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al-azhar Indonesia.
Bagja mengatakan kesiapan pengawas dalam proses pengawasan selama masa pandemic covid-19 sangat diperlukan baik dalam segi aturan maupun secara tekhnis yang mengikuti protokol kesehatan.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber Dr. Suparji, S.H, M.H, ia menyampaikan potensi sengketa akan tetap terjadi karena menyangkut hak ekonomi dan hak politik pemohon menjadi tantangan yang akan terjadi yang disebabkan oleh anggaran yang dikurangi dan modifikasi aturan yang menyesuaikan protocol kesehatan.
“Keterbatasan interaksi secara langsung tidak menghalangi terjadinya sengketa, karena menyangkut hak politik dan hak ekonomi atau biaya tinggi dalam politik,” ungkap Suparji.
Ia menambahkan mengenai pertanyaan besar terkait keefektifan penyelesaian sengketa dalam takaran materiil, formil serta subtansi agar tercipta keadilan selama berjalan proses penyelesaiannya.
“Penyelesaian sengketa pemilihan dapat dilakukan secara online dengan ketentuan kesiapannya seperti jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan video conference, computer, laptop dan perangkat pendukung lainnya,” Ujarnya.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi