Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 202

Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 202

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Rapat  daring sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki No 1 Tahun 2019 digelar secara daring menggunakan aplikasi zoom meting oleh Bawaslu RI. (16/06/2020)

Rapat tersebut diadakan sehubungan dengan terbentuknya TIM Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam mewujudkan “Bawaslu Terbuka Pemilu Terpercaya” maka dilakukan peningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat tersebut di isi dengan 3 materi yaitu “Perkembangan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu” di isi oleh Hengky Pramono Kepala Bagian Humas Bawaslu, “Pengelolaan  Informasi Publik Di Bawaslu” di isi oleh Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu, dan “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu” di isi oleh Haryo Sudrajat.

Kegiatan rapat daring di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi PPID, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi PPID, Kepala Subbagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi PPID, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi PPID, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Timur, dan Staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kegiatan rapat tersebut di isi dengan materi sesi satu yaitu dengan materi Perkembangan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu yang di sampaikan oleh Hengky Pramono Kepala Bagian Humas Bawaslu sebagai narasumber.

Hengky memaparkan tahapan-tahapan perkembangan PPID Bawaslu dimulai tahun 2008 hingga tahun 2016. Pada Periode baru kepemimpinan Bawaslu 2017-2022 secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, professional, dan inovatif. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.Tahun 2017 dengan lompatan besar keterbukaan informasi publik bawaslu yaitu Menetapkan Perbawaslu 1 Tahun 2017 yang mencabut Perbawaslu 7/2012, serta menetapkan empat SOP terkait keterbukaan informasi, Penyempurnaan dan integrasi laman resmi Lembaga untuk menjadikan laman baru memenuhi tiga prinsip, yakni informatif, komunikatif dan partisipatif. Menguatkan koordinasi internal dan Menambah frekuensi kegiatan PPID.Selanjutnya di tahun 2018 Bawaslu mengembangkan keterbukkan Informasi yaitu dengan Membuat Website khusus PPID Bawaslu, Peningkatan kapasitas PPID, Menyusun Buku Panduan Implementasi UU KIP dan Modul Pelatihan PPID, Merekrut tenaga Humas, Arsip, dan IT, hingga  Menyelenggarakan Rakornas PPID Bawaslu seluruh Indonesia. UngkapnyaDi tahun 2019 Bawaslu fokus mengembangkan keterbukaan informasi pada enam aspek, yakni Regulasi, Pelayanan Informasi, Anggaran, Kolaborasi Kelembagaan, Penguatan Kelembagaan dan SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, serta Aplikasi Pengelolaan Informasi.Dalam perkembangan yang telah dilalui, ditahun 2020 Bawaslu RI Mengembangkan Bawaslu Provinsi, dalam Menguatkan Keterbukaan Informasi Publik  Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu dengan Menyusun Modul Implementasi Keterbukaan Informasi, Peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi, Sosialisasi Perbawaslu, Rakornas PPID, serta Mengembangkan e-PPID.Di akhir sesi materi Hengky memberikan tips bagaimana membangun Keterbukaan Informasi di Bawaslu, yang pertama Bangun Kapasitas meliputi paradigma, pengetahuan dan keterampilan melalui diskusi, pelatihan, studi banding, dll. Kedua Bangun system yaitu Sistem pengelolaan dan pelayanan informasi (kelembagaan, SDM, infrastruktur dan software untuk implementasi UU KIP, ketiga Bangun Sinergi Baik dengan jajaran Bawaslu, lembaga lain, maupun LSM, dan yang terakhir Pemeringkatan yaitu Berpartisipasi dalam pemeringkatan penting untuk mengetahui sejauhmana kualitas keterbukaan informasi lembaga.Sesi kedua dalam kegiatan rapat tersebut di isi dengan materi Pengelolaan  Informasi Publik Di Bawaslu di isi oleh Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu.Sulastio menerangkan sebelum adanya Perbawaslu No 10 Tahun 2019 , di dalam Perbawaslu No 1 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota masih berupa PPID Penghubung atau Pembantu dan Penetapan Informasi Dikecualikan dapat  oleh Bawaslu Provinsi. Dan saat ini dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019  Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menjadi PPID Penuh sehingga diperlukan berbagai perangkatnya : SK, SOP, DIP, Laporan dll,  dan Penetapan Info Dikecualikan hanya menjadi kewenangan Bawaslu RI namun dapat diusulkan oleh Bawaslu dibawahnya.Selanjutnya ia menjelaskan PERKI NO 1 TAHUN 2019 mengatur Pelayanan Informasi Pemilu dan Pemilihan dengan jangka waktu yang berbeda dari Perki No 1 Tahun 2010. Dalam Perki No 1 Tahun 2010 Maksimal Jangka Waktu Pelayanan 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang 7 Hari  Kerja dengan masa Keberatan 30 hari Kerja. Sedangkan PerKI No 1 Tahun 2019 Maksimal jangka waktu Pelayanan 3 Hari Kerja dan dapat diperpanjanng 2 Hari  Kerja dengan masa Keberatan 3 Hari Kerja, lebih singkat dari PerKI No 1 Tahun 2010. UngkapnyaSulastio memaparkan tugas-tugas PPID ialah menyusun SOP dan Pedoman, PPID melayani Informasi Publik secara proaktive maupun  dengan permohonan, PPID mengumpulkan, mengklasifikasikan dan  mendokumentasikan Informasi yang dibawah penguasaan, dan PPID menyusun dan melaporkan Pelayanan Informasi  yang dilakukan, tugas PPID tersebut yaitu sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019.Sulastio juga memberikan pelajaran pengalamannya dari Pengelolaan Informasi  Publik di Bawaslu, Sulitnya Pendokumentasian, PPID membutuhkan bantuan dan kerjasama satker  teknis dalam melayani dan mendokumentasikan. Status Sebagai Penyelenggara  Pemilu, Sebagai Penyelenggara Pemilu Bawaslu dituntut  untuk melayani permohonan Informasi secara  cepat. PPID yang Banyak dan  Tersebar, Selain memperkuat struktur dan kapasitas PPID  Bawaslu RI juga memiliki tanggungjawab untuk  menata dan memperkuat PPID Bawaslu Provinsi  dan Kabupaten/Kota.Diakhir sesi penyampaiannya ia mengatakan 90% Pemohon Informasi di BawasluMelalui Jalur Online Atau Surat  Elektronik, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu  Kabupaten/Kota dituntut untuk  menyediakan Pelayanan Informasi secara  online. Tantangan Melayani Informasi  secara Online. Pertama, sistem pendokumentasian  informasi yang baik yaitu seluruh informasi terbuka harus  terdokumentasikan dan tersedia dalam softfile. Kedua, layanan permohonan via online yaitu Sebagai jaminan atas pelayanan kepada pemohon  maka Bawaslu harus menyediakan layanan secara  online yang mudah diakses. Ketiga, kapasitas penyediaan data yaitu kapasitas penyimpanan data dan pelayanan  harus dipastikan tersedia secara cukup agar tidak  menimbulkan masalah bagi pemohon dan Bawaslu.Sesi ketiga dalam kegiatan rapat tersebut di isi dengan materi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik  berdasarkan  Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu disampaikan oleh Bapak Haryo Sudrajat. Perbawaslu 10 Tahun 2019 mengatur tentang kewajiban Bawaslu, Tim KIP/PPID, jenis informasi publik, dan Informasi dikecualikan, dan dalam perki pemilu mengatur tentang bagaiman pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, keberatan dan sengketa, serta laporan layanan.Kewajiban Bawaslu dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik  yaitu Membentuk TIM KIP/PPID, Menetapkan POS, Membangun dan mengembangkan Sistem, Menetapkan dan memutakhirkan DIP, Pelayanan Informasi, Sarana dan Prasarana, Menganggarkan pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi, serta laporan layanan. Adapun jenis informasinya ialah dikecualikan, setiap saat, berkala, dan serta merta. Informasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Sebagai salah satu bentuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik  di Bawaslu seperti wabah pandemi saat ini yang tidak bisa memberikan layanan langsung secara tatap muka yaitu melayani permohonan informasi secara daring/online.

Penulis : Novi Ismunanda KS