Lompat ke isi utama

Berita

Terima BA Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan, Bawaslu Kukar Pastikan Proses Verifikasi

Terima BA Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan, Bawaslu Kukar Pastikan Proses Verifikasi

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyerahkan Berita Acara (BA) Hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal pasangan calon jalur perseorangan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon jalur perseorangan di Kukar, pada Kamis (6/8/2020) sore.

Penyerahan BA tersebut diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kukar.

Berita Acara hasil vermin perbaikan ini diserahkan setelah adanya masa perbaikan syarat dukungan yang dilaksanakan oleh KPU Kukar dan telah dilakukan pengecekan pada masa vermin sejak 27 Juli hingga 4 Agustus.

Seperti diketahui, pada Pilkada Kukar tahun 2020 ini terdapat 2 bakal pasangan calon yang mengajukan diri di jalur perseorangan, yaitu pasangan Ghufran Yusuf dan Ida Prahastuty serta pasangan Eddy Subandi dan Junaidi.

Dikatakan Erlyando Saputra, ketua KPU Kukar kedua bakal pasangan jalur perseorangan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual (verfak).

“Dari hasil vermin kami, Pasangan Ghufron-Ida hanya sejumlah 306 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44.736 dukungan,  dan  pasangan Bandi-Junaidi 6.071 dukungan yang MS dan TMS sebanyak 36.183 dukungan,” tandasnya.

Pihaknya menyatakan dalam proses vermin perbaikan terdapat banyak komponen data yang tidak valid, “Seperti Alamat dan NIK, banyak ketidaksesuaian,” ungkap Pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Sementara itu, Teguh Wibowo Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar mengatakan sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat dengan menjalankan tupoksi dan memastikan proses verifikasi faktual perbaikan sesuai dengan aturan.

“Jika ada ketidaksesuaian itu dari petugas KPU yang berwenang untuk me’MS atau TMS kan, Bawaslu hanya menilai dari proses dan mekanisme,” paparnya.

Kendati demikian, Teguh menyampaikan setelah penyerahan BA ini dilakukan, terdapat mekanisme dan wewenang yang dimiliki Bawaslu untuk melakukan proses penyelesaian sengketa.

“Kalo bapaslon merasa keberatan dengan hasil tersebut,  maka bisa mengajukan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, tentunya dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, pemohon harus menyiapkan kelengkapan dalam proses pengajuan tersebut, harus juga disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Teguh.


Ia melanjutkan, untuk mengajukan sengketa tersebut, terhitung 3 hari kerja sejak penyerahan BA oleh KPU.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi