Tinjau kesiapan Panwascam dalam Pengawasan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK),
|
Tenggarong – Mengawali penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Bawaslu memastikan proses pembentukan penyelenggara ad hoc, yaitu pembentukan PPK berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Supervisi dilaksanakan dengan kunjungan ke kecamatan ini bertujuan untuk meninjau panitia pengawas kecamatan terkait dengan pengawasan yang akan dilaksanakan dalam tahap pembentukan PPK. Hal ini dipastikan agar berjalannya proses tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Hal-hal yang berkenaan dengan proses pembentukan PPK ini, kita mempunyai beberapa catatan terkait dengan mekanisme ataupun tata cara berkenaan dengan yang kita awasi, yang pertama adalah syarat calon yaitu tidak menjadi anggota parpol atau tidak pernah menjadi tim sukses di Pemilu 2019, yang kedua yaitu terkait dengan periodisasi calon anggota PPK sebagaimana yg diatur oleh SE Nomor 12 terkait dengan pembentukan PPK, yang ketiga yaitu informasi terkait dengan ikatan perkawinan sesama penyelenggara” Jelasnya pada Sore (31/01/2020).
Pengawasan pembentukan PPK tersebut telah menjadi wewenang Bawaslu untuk menjalankan tugas dalam proses pengawasan.
Rahman juga mengatakan fokus pengawasan ada pada syarat-syarat pendaftar yang harus dipenuhi serta kelengkapan administrasi yang disampaikan, dan apabila ada pendaftar yang terindikasi sebagai anggota atau pengurus parpol atau pendaftar yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu akan sampaikan kepada KPU, dan hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.