Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Kukar Terbitkan Imbauan

Upaya Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Kukar Terbitkan Imbauan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsinya mengeluarkan imbauan terkait Pencegahan Tindakan Pelanggaran dengan Nomor Surat 396/K.BAWASLU-PROV.KI-03/PM.00.02/V/2020.

Terdapat beberapa hal yang terkandung pada imbauan tersebut, salah satunya yaitu adanya sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, yang sesuai dengan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) tentang larangan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan Pasal 71 ayat (3) mengenai larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Koodinator Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Ali Mukid mengatakan, imbauan ini sebagai bentuk preventif yang terus dilakukan oleh Bawaslu  untuk mengurangi tindak pelanggaran dan juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu Rl Nomor : 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 Tanggal 30 April 2020″ Perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran.

“Tindak pencegahan berupa imbauan ini adalah kunci untuk meminimalisir kurangnya tingkat pelanggaran,” ungkapnya pada Jum’at (7/5/2020).

Ali  berharap imbauan tersebut dapat diperhatikan oleh pihak terkait agar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi