Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi Keadilan Gender dalam Momentum Pilkada

Urgensi Keadilan Gender dalam Momentum Pilkada

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Urgensi keadilan gender menjadi salah satu isu yang sangat penting dalam penegakan demokrasi, hal ini diungkapkan oleh Anis Hidayah, seorang aktifis perempuan, Migrant Care selaku salah satu Narasumber dalam program tadarus pengawasan pemilu, Kamis (30/4/20).

Ia juga menilai bahwa perlunya antisipasi pengawasan menjelang pilkada serentak pada masa pasca pandemi corona.

“Saya kira apa yang masih bisa dilakukan untuk menjelang atau mengantisipasi pilkada serentak yang akan berlangsung pada masa pasca pandemi corona ini adalah mempersiapkan instrument pengawasan yang lebih komprehensif, terutama bagaimana memastikan sensitifitas pengawasan selama masa pilkada berlangsung,” tuturnya saat mengawali program diskusi berjudul : Pentingnya pengawasan berbasis Gender dalam pemilu.

Menurutnya, urgensi perspektif keadilan gender dalam pengawasan pilkada 2020 telah menemukan konteksnya terkait akan dilaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia.

“Pilkada sebagai suatu proses demokrasi juga penting untuk dimanfaatkan, diawasi prosesnya hingga pemilihan pemimpin nantinya menghasilkan perubahan kebijakan yang berpihak pada perempuan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan perlunya memperkuat pengawasan berbasis gender dalam proses pemilu dan pilkada, dengan beberapa persiapan yang dapat dilakukan yaitu mengenai strategi pengawasan partisipatif dengan perspektif adil gender yang komprehensif, yang salah satunya adalah membuat mapping terkait potensi konflik sosial, dan menggunakan pendekatan berbasis gender dalam pengawasan.

Selanjutnya, Anis berpendapat, isu perempuan sangat penting untuk dipastikan menjadi salah satu isu yang dikawal baik dalam pengawasan berbasis gender yang akan terus diperkuat dalam proses pemilu maupun pilkada dalam menjelang pilkada, selama berlangsung, sampai pasca pilkada.

Anis berharap kaum perempuan sebagai salah satu kelompok rentan dalam pilkada dapat dipastikan akses untuk memilih dan tidak mendapatkan intimidasi dalam situasi yang memanfaatkan kerentanannya sehingga suaranya tidak dicurangi selama pilkada berlangsung. (*)

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi