Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Bawaslu Kukar Terus Benahi Layanan Informasi
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga, akan tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan. Tidak terkecuali dalam lembaga Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan Informasi di dalam pemilu menjadi salah satu indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis, serta merupakan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tahu. Keterbukaan informasi menjadi sebuah hal penting untuk diperhatikan sebagai salah satu elemen utama pendukung sebuah citra lembaga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Mukid, anggota Bawaslu Kukar selaku koordinator yang membidangi data dan informasi yakni divisi yang berperan sebagai leading sector susunan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Bawaslu Kukar.
Menyadari hal tersebut, pihaknya terus berbenah dalam memberikan pelayanan informasi yang nyaman dan mudah di akses oleh pemohon informasi.
“PPID ini bertanggung jawab di bidang pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan. dan/atau pelayanan informasi di badan public, maka wajib kiranya kita selalu berbenah dalam penyusunan infromasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan,” ujarnya.
Adapun Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Bawaslu, yakni :
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
4. Melakukan pengujian konsekuensi;
5. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Melalui PPID tersebut, setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi dengan tata cara yang telah ditetapkan dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk keterbukaan informasi yang dapat menumbuhkan kepercayaan yang dapat menjadi sebuah pondasi partisipasi masyarakat.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi