Divisi

Hukum, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa

" Bawaslu bukan hanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu,tetapi juga wajib menjaga kinerja SDM serta pengelolaan keuangan sesuai aturan "


Divisi yang mengoordinasikan fungsi:

A. Penyiapan analisis dan kajian hukum;

B. Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

C. Koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;

D. Penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;

E. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

F. Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

G. Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;

H. Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

I. Penanganan pelanggaran administratif Pemilu;

J. Pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;

K. Pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; 

L. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;

M. Pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;

N. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang:

1. hukum;
2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; dan/atau 3. pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;

O. Pemantauan dan evaluasi; dan

P. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.


Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang :

  1. Hukum;
  2. Penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu
    serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
  3. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan

Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Edwin Irawan, S.H

Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara

Lihat Profil