Aral Melintang, Tak Surutkan Pengawasan Coklit di Kampung Rajak, Desa Kedang Murung
|
Kota Bangun, Bawaslu Kukar – Minggu (9/8/2020) pagi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Panwaslucam Kota Bangun, Noorlita Adriani melakukan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, di Kampung Rajak, Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun.
Bukanlah halangan baginya untuk tetap melaksanakan tugas memastikan hak pilih warga tetap terjaga.
“Kami turun langsung untuk melakukan pengawasan yang dilakukan oleh tim coklit,” kata Noorlita dengan semangat.
Untuk diketahui, Kampung Rajak tersebut merupakan daerah terjauh dan terpencil di Desa Kedang Murung. jarak yang harus ditempuh sejauh 15 Km melalui perjalanan air.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu panwaslu Kelurahan/Desa, Sadikin.
“Ini menjadi pengalaman buat kami selaku anggota Panwaslu Desa hingga sampai ke Kampung Rajak,” ujarnya.
Sadikin menambahkan, perjuangannya dalam mengawasi kegiatan coklit tersebut tidak berhenti pada jarak 15 Km yang harus ditempuh menggunakan moda transportasi air saja, namun sesampainya di Kampung tersebut, ia dan tim lainnya harus berjalan kaki lagi dengan jarak kurang lebih 1 Km dengan medan jalan tanjakan tinggi.“Kami harus jalan lagi kira-kira 1 Km menaiki tanjakan tinggi,” jelas Sadikin dengan terbata.Akses menuju Kampung Rajak tersebut dilewati dengan melalui sungai kecil dan sulitnya mencari jalan masuk desa karena di halangi tumbuhan air (kumpai).“Berangkat pagi lewat bagian sungai Hulu/Hilir , sorenya berubah lagi alur perjalanan karena tumbuhan air yang berpindah mengapungnya,” tambah Sadikin.Berdasarkan data oleh Panwaslu Desa Kota Bangun, saat ini di Kampung Rajak memiliki data pemilih 129 orang dan 51 KK (Kartu Keluarga). Kampung Rajak belum memiliki sumber energi listrik, dan akses jaringan telepon.Meski ditengah kendala, pengawasan ini terus dilaksanakan guna memastikan proses pencoklitan berjalan baik dan menghasilkan data yang valid untuk mewujudkan, pemilihan yang dapat berjalan dengan penuh sesuai perundang-undangan.Penulis : Yolla (Humas Panwaslu Kecamatan Kota Bangun)
Editor : Mery Anggarda Pratiwi