Lompat ke isi utama

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Berikut langkah praktis melaporkan penyalahgunaan wewenang pejabat Bawaslu melalui lapor.go.id (SP4N-LAPOR!):

Langkah pelaporan di lapor.go.id

  1. Buka portal: https://www.lapor.go.id
  2. Pilih jenis pengaduan:
    • Klik “Tulis Laporan” (atau “Lapor Sekarang” di halaman depan).
  3. Isi data pelapor:
    • Isi nama, email, nomor HP, dan alamat (bisa dipilih opsi anonim jika ingin identitas tidak ditampilkan ke publik).
  4. Tentukan instansi tujuan:
    • Di bagian “Instansi Tujuan”, pilih:
      • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) → lalu pilih tingkatannya (RI / Provinsi / Kabupaten/Kota sesuai lokasi kejadian).
  5. Isi substansi laporan:
    • Judul laporan: ringkas dan jelas, contoh: “Dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Bawaslu [nama kabupaten] dalam [perkara]”.
    • Uraian laporan: jelaskan secara faktual dengan pola 5W+1H:
      • What: perbuatan apa yang diduga penyalahgunaan wewenang
      • Who: siapa pejabat/pegawai yang terlibat (nama/jabatan jika tahu)
      • When: kapan terjadi (tanggal/perkiraan waktu)
      • Where: di mana terjadi (lokasi/instansi)
      • Why: alasan/motif jika diketahui
      • How: bagaimana modus/cara kerjanya, termasuk jika ada unsur uang/barang (sebut nominal jika ada).
  6. Unggah bukti pendukung:
    • Dokumen, foto, screenshot, rekaman, surat, dll. yang mendukung dugaan Anda.
    • Pastikan bukti tidak memuat data pribadi pihak lain yang tidak relevan.
  7. Kirim dan simpan nomor tiket:
    • Setelah dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi/tiket. Simpan baik-baik untuk melacak status laporan.

Hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi

Agar laporan cepat diproses, siapkan dulu:

  • Kronologi singkat (1–2 paragraf).
  • Daftar pihak terlapor (nama/jabatan/unit kerja).
  • Waktu & lokasi kejadian.
  • Bukti permulaan (file digital).
  • Jika mau, draft uraian laporan di notes dulu agar tidak terpotong saat mengisi form.