|
Berikut langkah praktis melaporkan penyalahgunaan wewenang pejabat Bawaslu melalui lapor.go.id (SP4N-LAPOR!):
Langkah pelaporan di lapor.go.id
- Buka portal: https://www.lapor.go.id
- Pilih jenis pengaduan:
- Klik “Tulis Laporan” (atau “Lapor Sekarang” di halaman depan).
- Isi data pelapor:
- Isi nama, email, nomor HP, dan alamat (bisa dipilih opsi anonim jika ingin identitas tidak ditampilkan ke publik).
- Tentukan instansi tujuan:
- Di bagian “Instansi Tujuan”, pilih:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) → lalu pilih tingkatannya (RI / Provinsi / Kabupaten/Kota sesuai lokasi kejadian).
- Di bagian “Instansi Tujuan”, pilih:
- Isi substansi laporan:
- Judul laporan: ringkas dan jelas, contoh: “Dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Bawaslu [nama kabupaten] dalam [perkara]”.
- Uraian laporan: jelaskan secara faktual dengan pola 5W+1H:
- What: perbuatan apa yang diduga penyalahgunaan wewenang
- Who: siapa pejabat/pegawai yang terlibat (nama/jabatan jika tahu)
- When: kapan terjadi (tanggal/perkiraan waktu)
- Where: di mana terjadi (lokasi/instansi)
- Why: alasan/motif jika diketahui
- How: bagaimana modus/cara kerjanya, termasuk jika ada unsur uang/barang (sebut nominal jika ada).
- Unggah bukti pendukung:
- Dokumen, foto, screenshot, rekaman, surat, dll. yang mendukung dugaan Anda.
- Pastikan bukti tidak memuat data pribadi pihak lain yang tidak relevan.
- Kirim dan simpan nomor tiket:
- Setelah dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi/tiket. Simpan baik-baik untuk melacak status laporan.
Hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi
Agar laporan cepat diproses, siapkan dulu:
- Kronologi singkat (1–2 paragraf).
- Daftar pihak terlapor (nama/jabatan/unit kerja).
- Waktu & lokasi kejadian.
- Bukti permulaan (file digital).
- Jika mau, draft uraian laporan di notes dulu agar tidak terpotong saat mengisi form.