Awasi Tahap Pensortiran dan Pelipatan Surat Suara, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar - Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengawasan pada kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang dilaksanakan oleh KPU Kukar di Gedung A yang terletak di Jln. Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Penyortiran dan pelipatan surat suara ini telah dilakukan sejak 21 s/d 24 November. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mekanisme membagi menjadi 5 kelompok denganmasing-masing penanggung jawab. Dalam kelompok tersebut terdiri dari 8 orang dan dengan total jumlah petugas sebanyak 40 orang. Kegiatan ini dilaksanakan sejak Pkl. 08.00 s/d Pkl. 22.00 Wita dengan jeda pada Pkl. 17.00 s/d 19.00.
Dalam hal ini, Bawaslu Kukar mengerahkan jajaran staf untuk melakukan pengawasan melekat.
Koordinator Divisi Pengawasan, Yulia Parlina mengatakan pihaknya konsisten dalam melakukan pengawasan dan salah satu fokus pengawasan dalam hal tersebut adalah protokol kesehatan yang diterapkan oleh petugas dan pengawas teknis yakni KPU.
Diketahui dalam kegiatan tersebut, KPU telah menerapkan protokol kesehatan, seperti terdapat imbauan dalam bentuk gambar dan tulisan pada setiap titik pintu untuk mentaati protokol kesehatan yakni, penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.
Selanjutnya, surat suara yang telah disortir dan dilipat akan dilakukan pengesetan sesuai masing-masing kecamatan,
Bawaslu berharap, selain berjalannya proses pensortiran, pelipatan, serta pengesetan yang sesuai dengan aturan, petugas juga selalu menjalankan protokol kesehatan.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi