Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab/Kota Se-Kaltim Lakukan Persiapan Teknis Penyelesaian Sengketa Melalui SIPS

Bawaslu Kab/Kota Se-Kaltim Lakukan Persiapan Teknis Penyelesaian Sengketa Melalui SIPS

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Provinsi Kaltim selenggarakan Sosialisasi  Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan, pada Sabtu ( 25/07/2020).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf admin dan operator Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Se-Kalimantan Timur ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pandangan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur terkait petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan serta sebagai persiapan dalam menghadapi Sengketa Proses Pemilihan serentak tahun 2020 dimasing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur

Dalam acara ini dipaparkan terkait Petunjuk Teknis SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) SIPS ini merupakan sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online) yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses pemilihan. Sesuai ketentuan Undang-undang Pilkada, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan Permohonan Sengketa dapat diajukan secara tidak Langsung oleh karena itu, SIPS hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa. dengan SIPS ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Penulis : Hardianda

Editor : Mery Anggarda Pratiwi