Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik melalui Pengisian SAQ

Humas Bawaslu Kukar

Divisi PP dan Datin Bawaslu Kukar ikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (9/7/2026).

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu, sekaligus mendorong seluruh satuan kerja agar mampu memenuhi standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Daini Rahmat menekankan pentingnya peningkatan capaian keterbukaan informasi publik, khususnya bagi satuan kerja yang masih memperoleh predikat "Cukup Informatif" agar dapat meningkat menjadi "Informatif" pada pelaksanaan Monev tahun 2026.

Rapat juga menjadi momentum perkenalan Kepala Bagian Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Dedy Wahyudiansyah, yang turut mengikuti kegiatan. Kehadirannya diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, terutama dalam mendukung pelaksanaan program kerja di bidang pengawasan, kehumasan, dan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Koordinator Divisi Datin mengingatkan seluruh peserta agar memberikan perhatian penuh terhadap proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Setiap Koordinator Divisi di tingkat Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pengawasan terhadap staf yang bertanggung jawab mengisi SAQ, sehingga seluruh data yang disampaikan akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa masa pengisian SAQ berlangsung mulai 8 Juli hingga 24 Juli 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, Bawaslu RI akan melaksanakan penilaian lanjutan terhadap seluruh satuan kerja sebagai bagian dari proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun aspek yang menjadi komponen penilaian meliputi uji akses layanan informasi publik dan Website PPID, video komitmen keterbukaan informasi publik, kualitas publikasi pada media sosial, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung PPID, integritas PPID, serta kelengkapan dan pembaruan informasi pada Website PPID secara berkala.

Melalui rapat ini, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memastikan seluruh informasi yang tersedia pada Website PPID selalu diperbarui, mudah diakses masyarakat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Bagi satuan kerja yang telah meraih predikat "Informatif", diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat khusunya di lingkungan Bawaslu Kab/Kota Se-Kalimantan Timur.

Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar