Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KALTIM GELAR PENTAS KE DUA: BAHAS PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU

humas

Peningkatan Kapasitas 

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) kembali berpartisipasi dalam agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan bertajuk Peningkatan Kapasitas (Pentas) Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur ini dilaksanakan melalui media daring (online) pada Kamis (21/5/2026).

Mengusung tema “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum”, agenda jilid kedua ini digelar guna memperkuat kesiapan personel, pendalaman regulasi, serta menjaga soliditas penegakan hukum terpadu di wilayah Kalimantan Timur.

Acara virtual ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kaltim, Andi Tinah Herlina, serta diikuti oleh seluruh jajaran Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

 

Menyamakan Persepsi di Tengah Dinamika Hukum

Dalam sambutan pembukaannya, Andi Tinah Herlina menekankan bahwa dinamika pelanggaran tindak pidana pemilihan umum saat ini kian kompleks. Oleh karena itu, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dituntut memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman hukum yang mendalam terhadap setiap pasal sanksi pidana.

"Penanganan tindak pidana pemilu membutuhkan kecermatan, kecepatan, dan ketepatan waktu. Kita dibatasi oleh limitasi waktu penanganan (due process of law) yang sangat ketat dalam undang-undang," tegas Andi Tinah.

Ia juga menambahkan bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak fatal bagi penegakan keadilan. "Sedikit saja kita lalai atau salah menafsirkan pasal, maka kepastian hukum akan goyah. Di sinilah pentingnya Peningkatan Kapasitas (Pentas) hari ini," tambahnya.

Bedah Regulasi dan Simulasi Kasus Nyata

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber, Rizki Rahmat selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan. Ia menyampaikan bahwa fokus utama Pentas kali ini adalah membekali peserta melalui simulasi kasus nyata dan bedah regulasi.

Para peserta diingatkan agar tidak mengabaikan kelengkapan administrasi dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Seluruh proses penanganan harus dipersiapkan secara matang, mulai dari:

  • Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran.
  • Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait.
  • Merumuskan rekomendasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Seluruh proses tersebut harus dilakukan dalam batas waktu yang disimulasikan secara ketat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizki.

Komitmen Bersama untuk Demokrasi Bersih

Program Pentas ini pada akhirnya menegaskan komitmen bersama Bawaslu di seluruh tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk mengawal jalannya pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Sesi kegiatan kemudian diakhiri dengan evaluasi langsung dari tim fasilitator Bawaslu Provinsi bersama para peserta yang hadir, guna memastikan hasil pelatihan dapat langsung diimplementasikan di wilayah kerja masing-masing.

Penuls dan Foto : Syachfur Hakim

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar