Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Awasi Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 di KPU Kukar

rapat pleno PDPB KPU Triwulan III Tahun 2026

Suasana Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 dalam ruang rapat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/9/2026).

Kutai Kartanegara – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/9/2026) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual.

Kegiatan ini, turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Teguh Wibowo beserta Anggota, Kasubbag Pengawasan beserta staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pelaksanaan rapat pleno mencermati proses penyampaian dan pembahasan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kukar. Pengawasan juga dilakukan terhadap data dan informasi yang menjadi bahan dalam penetapan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Munir Anshory, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kukar, menyampaikan bahwa pengawasan coktas dilakukan terhadap 13 sample, meliputi pemilih di luar negeri, pemilih yang meninggal dunia, pemilih potensial, alih status, serta pemilih yang keluar. Sampel tersebut tersebar di Kelurahan Timbau, Melayu, dan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

“ Sedikit saja catatan Triwulan III ini, kami berharap pada PDPB Triwulan IV yang akan datang, KPU bisa memaksimalkan personil baik dalam pembagian tim dan tupoksi terkait, agar koordinasi (sebagamana poin B angka 12 pada imbauan kami) dan teknis di lapangan terlaksana dengan efektif dan efisien. Semuanya demi pelaksanaan coktas yg dapat diselesaikan sesuai jadwal” tanggapan Munir dalam rapat pleno.

PDPB merupakan salah satu proses penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, potensi adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercatat dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Bawaslu Kukar terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur. Pengawasan terhadap rapat pleno PDPB juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.

Penulis dan Foto : Fitriyani.N

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar