|
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara juga didukung oleh jajaran Pengawas Ad Hoc yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penyelenggaraan. Jajaran Pengawas Ad Hoc tersebut terdiri atas:
1. Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Panwaslu Kecamatan merupakan jajaran pengawas pada tingkat kecamatan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
PKD merupakan jajaran pengawas pada tingkat kelurahan/desa yang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah kelurahan/desa serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS)
Pengawas TPS merupakan jajaran pengawas yang ditempatkan pada setiap TPS untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta memastikan pelaksanaan tahapan di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, kedudukan, tugas, wewenang, dan masa kerja jajaran Pengawas Ad Hoc dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan Bawaslu yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja Pengawas Ad Hoc. Keberadaan jajaran tersebut disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, sehingga pembentukan dan masa kerja Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahapan.
Dengan adanya struktur kelembagaan dan jajaran pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga TPS dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berjalan sesuai dengan asas, prinsip, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.