Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Awasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Kukar Awasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Tenggarong, Bawaslu Kukar – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada sejak 20 Oktober 22 hingga hari ini. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pendampingan dan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan oleh Tim Verifikator dari KPU Kukar. Adapun kecamatan-kecamatan yang sudah dan sedang dilakukan verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Kukar antara lain: Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Wis, Muara Kaman, Muara Muntai, Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Sebulu.

Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk memerika kebenaran status keanggotaan partai politik sesuai sampel yang diturunkan oleh KPU RI melalui Sipol.  Verifikator dari KPU akan melakukan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan KTA dan e-KTP/KK.

Kondisinya di lapangan, ditemukan beberapa kondisi. Ada beberapa sampel yang menyatakan keanggotaannya dan dapat menunjukkan KTA serta KTP. Di sisi lain, ada pula yang menyatakan bahwa dirinya bukanlah anggota partai politik yang dimaksud.

Namun ada pula beberapa sampel yang tidak berada di kediaman dengan alasan-alasan tertentu. Sehingga verifikator meminta pernyataan dari tetangga ataupun kerabat melalui surat pernyataan saksi.

Kedepannya, KPU akan melakukan verifikasi faktual di 10 kecamatan lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Penulis: Fatra Yudha Pratama