Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Dampingi dan Awasi Pelaksanaan Verfak Kepengurusan oleh KPU Kukar

Bawaslu Kukar Dampingi dan Awasi Pelaksanaan Verfak Kepengurusan oleh KPU Kukar

Tenggarong, Bawaslu Kukar – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 16-17 Oktober 2022. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pendampingan dan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

Verifikasi Faktual Kepengurusan dilakukan oleh Tim Verifikator dari KPU Kukar, pada hari pertama dilakukan terhadap tiga partai politik yaitu, Partai Solidaritas Indonesia, Partai UMMAT, dan Partai Bulan Bintang. Sementara itu, pada hari kedua dilakukan terhadap empat partai politik yakni, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan untuk melihat langsung domisili kantor, pengurus parpol, serta pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan parpol. Verfak ini dilakukan dengan cara melakukan pengecekan secara langsung terhadap kantor partai sesuai Sipol. Selain itu, juga dilakukan pengecekan terhadap kecocokan surat kepengurusan parpol dengan identitasnya.

Hasil pengawasan dari Bawaslu Kukar dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan oleh KPU Kukar menunjukkan bahwa beberapa partai politik belum memenuhi syarat. Antara lain Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kebangkitan Nasional.


Penulis: Fatra Yudha Pratama