Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar dan Panwaslu Kecamatan Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan

Bawaslu Kukar dan Panwaslu Kecamatan Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 26 sampai dengan 28 November 2022. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan oleh Tim Verifikator dari KPU Kukar. Pelaksanaan verifikasi perbaikan dilaksanaan serentak di 19 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk memerika kebenaran status keanggotaan partai politik sesuai sampel yang diturunkan oleh KPU RI melalui Sipol.  Verifikator dari KPU akan melakukan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan KTA dan e-KTP/KK.

Pengawasan juga dilaksanakan langsung oleh Anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru dilantik satu bulan yang lalu.

Kondisinya di lapangan, ditemukan beberapa kondisi. Ada beberapa sampel yang menyatakan keanggotaannya dan dapat menunjukkan KTA serta KTP. Di sisi lain, ada pula yang menyatakan bahwa dirinya bukanlah anggota partai politik yang dimaksud.

Namun ada pula beberapa sampel yang tidak berada di kediaman dengan alasan-alasan tertentu. Sehingga verifikator meminta pernyataan melalui surat pernyataan saksi.

 

Penulis: Fatra Yudha Pratama