Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Gelar PENTAS : Perkuat Kapasitas ASN dalam Penanganan Temuan Pemilih

Pentas terkait PP oleh Syachfur Hakim

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas (PENTAS) bagi jajaran sekretariat. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) ini mengangkat tema krusial, yakni "Penanganan Temuan pada Pemilihan Umum".

​Acara yang dipusatkan di Kantor Bawaslu Kukar ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kutai Kartanegara. Hadir sebagai narasumber utama adalah Syachfur Hakim, Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, yang membedah secara mendalam mekanisme penanganan temuan berdasarkan regulasi terbaru.

Landasan Hukum dan Mekanisme Penanganan

​Dalam paparannya, Syachfur Hakim menekankan bahwa seluruh proses penanganan temuan harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku, khususnya:

​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

​Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan. Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum .

​"Integritas pengawasan tidak hanya diukur dari seberapa banyak temuan yang didapat, tetapi sejauh mana temuan tersebut diproses sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Syachfur di hadapan peserta.

Poin-Poin Utama Pemaparan

​Selama sesi materi, narasumber mengulas lima aspek fundamental dalam penanganan temuan:

​Jenis-jenis Temuan : Penjelasan mengenai klasifikasi pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, hingga tindak pidana pemilu.

​Sumber Temuan : Mengidentifikasi hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu di setiap tahapan.

​Proses Penanganan Temuan : Alur pendaftaran temuan, penelitian syarat formil dan materiil, hingga proses klarifikasi.

​Penanganan Pelanggaran Administratif : Prosedur khusus untuk menangani tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu.

​Prinsip Penanganan Temuan: Menekankan prinsip cepat, tepat, dan transparan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diselesaikan secara efektif.

Harapan bagi ASN Bawaslu Kukar

​Melalui kegiatan PENTAS ini, diharapkan seluruh ASN Bawaslu Kukar memiliki kesamaan pemahaman dan kesiapan teknis dalam menghadapi dinamika di lapangan. Penguatan kapasitas ini menjadi modal penting bagi Bawaslu Kukar untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Umum berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta melakukan simulasi singkat mengenai pengisian formulir model temuan dan teknis kajian awal.

Penulis dan Foto : Aditya Rinaldy

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar