Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual

Bawaslu Kukar Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Sekretariat Bawaslu Kukar (13/10/2022). Rapat ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kukar Teguh Wibowo selaku Ketua Pokja Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Rapat ini merupakan upaya persiapan menjelang pelaksanaan verifikasi faktual. Verifiaksi faktual merupakan tahapan lanjutan dari verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Untuk pelaksanaannya, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 – 4 November 2022.

Verifikasi Faktual ini terbagi menjadi dua, yakni verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Teguh Wibowo menyampaikan, di dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan ada beberapa hal yang harus dilakukan pengujian oleh KPU. Antara lain kepengurusan (ketua, sekretaris, dan bendahara), memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap partai politik.

Sementara itu untuk verifikasi faktual keanggotaan, KPU akan membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal ini dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

“Bawaslu harus memahami mekanisme, teknis, dan aturan dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini. Sehingga upaya pengawasan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Teguh Wibowo.


Penulis: Fatra Yudha Pratama