Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar: Gelar Rapat Pengawasan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kukar: Gelar Rapat Pengawasan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Jajaran staf dilingkungan Bawaslu Kukar mengikuti rapat persiapan teknis pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Kukar, Senin (01/08/2022).

 

Anggota Bawaslu Kukar Yulia Parlina mengatakan, pada tahapan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024  sebagai leading sector yaitu divisi penyelesaian sengketa, karena dalam tahapan tersebut sangat berpotensi terjadinya sengketa, paparnya.

 

Leading sector berada pada divisi penyelesaian sengketa, namun tidak menutupi divisi yang lain juga ikut bertanggung jawab”, ujarnya.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menyampaikan, bahwa sesuai susunan standart tata laksana pengawasan, maka bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu bentuk pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan, tambahnya.

 

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian akun sipol berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 KPU RI memberikan akun sipol ke Bawaslu RI dan juga menyiapkan akun ke Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangan untuk Pemilu 2014 akun sipol hanya diberikan kepada Bawaslu RI, selanjutnya Bawaslu RI yang akan menurunkan ke tingkat bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tutupnya.


Penulis : Syachfur Hakim