Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Gelar Sidang Musyawarah Terbuka

Bawaslu Kukar Gelar Sidang Musyawarah Terbuka

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sidang musyawarah terbuka pertama dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Hal tersebut dilaksanakan setelah adanya sidang musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu atas ajuan sengketa yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kukar yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kukar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Teguh Wibowo, selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kukar.

“Iya hari ini dilaksanakan sidang musyawarah terbuka, yang dihadiri oleh pemohon yang menghadirkan kuasa hukum, dan pihak termohon dari KPU Kukar Divisi Hukum,” pungkasnya seusai sidang. Sabtu (26/9/2020).

Ia mengatakan setelah agenda permohonan pemohon tersebut, selanjutnya pihaknya yang tergabung sebaga panitia majelis musyawarah akan melanjutkan sidang kedua dengan agenda pembacaan sidang termohon yang akan berfokus pada penyampaian jawaban termohon.

Teguh menambahkan sidang musyawarah terbuka tersebut digelar setelah dilaksanakannya musyawarah tertutup yang tidak menemukan kesepakat antara pihak pemohon dan termohon.

Musyawarah terbuka ini dilangsungkan sejak Pkl. 14:40 Wita s/d 15:08, dengan panitia majelis yang tersusun oleh jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kukar serta Koordinator Sekretariat sebagai Sekretaris majelis.

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi