Bawaslu Kukar Ikuti Pelatihan LMS "Bawaslu Mengajar" Guna Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
|
TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengikuti pelatihan daring berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan bertajuk Bawaslu Mengajar: “Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” ini diikuti oleh perwakilan jajaran Staf Divisi Data dan Informasi dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pada sesi pertama, agenda mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik”. Acara virtual ini dihadiri langsung oleh Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy M. Siagian, serta dibuka secara resmi oleh Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si., didampingi oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Sitoh Anang.
Mendukung Efisiensi dan Mempertahankan Predikat Lembaga Informatif
Dalam sambutannya, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy M. Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan yang memanfaatkan platform Zoom ini diikuti oleh sekitar 559 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pelatihan berbasis LMS ini dirancang untuk memenuhi tiga kriteria unsur utama, yaitu panitia, pengajar, dan pelaksana.
"Di tengah upaya negara melakukan efisiensi anggaran, pelatihan berbasis digital ini menjadi solusi yang sangat mendukung karena sifatnya yang murah, praktis, namun tetap efektif," ujar Roy.
Sementara itu, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., yang membuka acara mewakili Komisioner Bawaslu RI, menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap daerah. Menurutnya, PPID merupakan ujung tombak dan wadah informasi Bawaslu yang terhubung langsung dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu telah berhasil meraih predikat sebagai Lembaga Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Oleh karena itu, capaian positif tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh seluruh jajaran Bawaslu di tingkat daerah.
Pemahaman Prosedur Layanan Informasi
Untuk membekali para peserta, materi pada sesi pertama diisi oleh narasumber yang merupakan praktisi, pakar, sekaligus pegiat isu keterbukaan informasi publik, yang juga menjabat sebagai Direktur Tera Indonesian Consulting.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara ringkas bahwa pada prinsipnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di instansi pemerintahan wajib diberikan kepada masyarakat, selama prosesnya mematuhi peraturan dan tata cara yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat terus mengoptimalkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa
Editor : Humas Bawaslu Kutai Kartanegara