Bawaslu Kukar Ikuti Sosialisasi Monev dan Bimtek SAQ
|
Kutai Kartanegara – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri rapat zoom yang di adakan oleh Bawaslu RI tentang rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dilaksanakan secara daring pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan rutin di selenggarakan setiap tahun sebagai bahan penilaian dan evaluasi PPID Bawaslu Seluruh Indonesia.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, Henry Dwi prastowo. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini adalah deretan kegiatan yang telah di laksanakan selama empat tahun berturut turut, dan hal ini merupakan penilaian dan evaluasi terhadap PPID seluruh Bawaslu se-indonesia sehingga ini termasuk bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat, sehingga Bawaslu secara menyeluruh bisa masuk dikategorikan sebagai lembaga yang Informasi Publik nya dapat di percaya.
Di moderatori oleh staf Pusdatin Bawaslu RI dan sekaligus narasumbernya, yakni Taufik Oey. menyampaikan bahwa kategori untuk tahun ini untuk informatif memiliki penilaian yang tinggi minimal 90. Karena pada tahun sebelumnya untuk mencapai Bawaslu tertentu yang informatif cukup mendapat penilaian minimal 80 namun untuk tahun ini dinaikkan menjadi minimal 90 dan maksimal 100. Kategori tingkatan ada 5 kategori dari tidak informatif (0-40), kurang informatif (40-60), cukup informatif (60-80), menuju informatif (80-90) dan informatif (90-100).
Selain itu, Taufik Oey menjelaskan bahwa proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) telah memiliki tahapan yang jelas. Tahapan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada seluruh Bawaslu di Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pengisian jawaban melalui aplikasi E-Monev. Setelah itu, akan dilakukan penilaian terhadap pengelolaan layanan informasi publik, termasuk bagaimana Bawaslu merespons setiap permohonan informasi yang masuk melalui sarana layanan informasi publik. Hasil pengisian dan tanggapan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Bawaslu RI. Apabila hasil penilaian dinilai belum sesuai, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar penilaian dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa masa pengisian SAQ berlangsung mulai 8 Juli hingga 24 Juli 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, Bawaslu RI akan melaksanakan penilaian lanjutan terhadap seluruh satuan kerja sebagai bagian dari proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis dan Foto : Ferdhika Balfa
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar