Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Kawal Tahapan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan

Bawaslu Kukar Kawal Tahapan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dokumen dukungan 2 bakal pasangan calon, Ghufron-Ida Prahastuty dan Bakal Pasangan Calon Bandi-Junaidi telah melewati tahap penyerahan dokumen dan dilanjutkan dengan tahap verifikasi adminitrasi yang telah dilakukan sejak tanggal 27 Februari dan akan berlangsung sampai dengan 25 Maret 2020. Bawaslu Kutai Kartanegara terus melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut agar proses verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan perundang-undnagan dan pedoman tekhnis yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kukar, Yulia Parlina “Fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kukar dalam proses verifikasi ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU 18, Kita harap verifikasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai tahapan” imbuhnya

Ia juga mengingatkan kepada KPU untuk dapat melakukan proses verifikasi dengan cermat dan teliti agar tidak menjadi masalah pada tahap berikutnya Indikator dalam pengawasan tersebut yaitu kesesuaian NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat Pendukung pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dengan Formulir Model B.1 KWK. . Menjadi catatan khusus apabila ditemukan pendukung dengan status pekerjaan sebagai ASN, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa atau Perangkat desa akan ditindaklanjuti pada tahapan verifikasi faktual.


(MAP)