Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Lakukan Seleksi Wawancara Calon Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

Wawancara Calon PTPS

Kutai Kartanegara, 22 Oktober 2024 – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melaksanakan seleksi wawancara bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak 2024. Seleksi yang berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2024 ini bertujuan untuk menilai kualitas, kapabilitas, serta integritas para pendaftar agar mereka dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas pemilu.

Proses wawancara menjadi tahapan krusial dalam rangkaian penerimaan calon Pengawas TPS, di mana Bawaslu Kukar menitikberatkan pada kemampuan para calon dalam memahami peraturan pemilu, kemampuan menganalisis potensi pelanggaran, serta ketegasan dalam menjaga netralitas di TPS. Anggota Bawaslu Kukar, Sri Muliati Ningsih, menyatakan bahwa kualitas SDM Pengawas TPS sangat mempengaruhi keberhasilan pengawasan di lapangan.

“Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Kami ingin memastikan mereka yang terpilih adalah individu yang berkompeten, jujur, dan dapat mempertahankan integritas selama bertugas,” ujar Sri.

Dalam wawancara ini, Panwascam menilai para calon dari berbagai aspek, termasuk pemahaman mereka tentang aturan pemilu, kemampuan berkomunikasi, serta kepekaan terhadap potensi pelanggaran di lingkungan TPS. Seleksi ini juga mempertimbangkan sikap dan komitmen calon dalam menjaga netralitas, yang menjadi syarat utama bagi seorang Pengawas TPS.

Para calon yang lolos seleksi wawancara ini akan menjalani pelatihan lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam pengawasan, sehingga siap bertugas pada hari pemungutan suara.

Dengan upaya ini, Bawaslu Kukar berharap kehadiran pengawas TPS yang kompeten di setiap tempat pemungutan suara dapat menjaga keamanan, kenyamanan, dan kejujuran dalam proses pemilihan. Langkah ini diambil untuk memastikan hasil Pemilihan Serentak 2024 di Kutai Kartanegara nantinya dapat dipertanggungjawabkan, serta mencerminkan kehendak rakyat secara demokratis dan adil.

Penulis: Fatra Yudha Pratama