Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Bawaslu Kukar Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Anggota Bawaslu Kukar, Ali Mukid dan Sofiyan melakukan supervisi pengawasan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kecamatan di Kecamatan Muara Kaman, Senin (14/12/2020).

Selain supervise pada pengawasan jalannya proses rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kukar juga melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan pada saat kegiatan berlangsung. 

Ali Mukid mengatakan salah satu mekanisme yang dilakukan dalam proses penyelenggaran pemilihan kepala daerah tersebut yakni yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Serta Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, seluruh tahapan wajib mematuhi protokol kesehatan, yang termasuk didalamnya yaitu rekapitulasi suara di tingkat TPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pleno rekapitulasi yang dilaksanakan tersebut dilaksanakan di 18 kecamatan se-kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 11 s/d 14 Desember 2020. 

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Kukar sejumlah 488.055 dengan jumlah laki-laki 252.834 dan perempuan 235.221. 

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi