Cegah sebaran wabah Covid-19, Bawaslu Kukar terapkan metode Work From Home (WFH)
|
Tenggarong, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Saat ini Indonesia telah memasuki status tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid – 19), yang diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Virus ini dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai Pandemi yang telah menyebar secara global.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menerapkan sistem kerja Work From Home dan membuat jadwal piket yang telah dijadwalkan sejak Rabu (18/3/2020), langkah ini diambil dalam melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang berdasarkan pada Surat Edaran (SE) terkait Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Bawaslu dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.
Dengan merebaknya kasus Covid-19 ini Koordinator Sekretariat Bawaslu Kukar, Rusmini, menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kukar untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menghadapi dengan kewaspadaan dengan mengurangi kegiatan luar dan menerapkan Social Distancing sesuai anjuran pemerintah.
“Kita ikuti anjuran pemerintah, hindari keramaian, terus menjaga stamina, serta pola hidup sehat dan tidak lupa untuk berdoa sesuai agama masing-masing agar senantiasa dalam lindungan-Nya” Ungkapnya.
Dengan adanya penerapan metode piket dan system work from home (bekerja dari rumah) ini tidak menyurutkan kerja-kerja pengawasan dari jajaran Bawaslu Kukar yaitu dengan adanya video conference yang sewaktu-waktu akan diberlakukan.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi