Diskusi Daring Bersama Bawaslu Provinsi Kaltim
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Infromasi, Ali Mukid mengikuti kegiatan rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kab/Kota Se-Kalimantan Timur pada Senin (7/6/2020).
Rapat ini bertajuk diskusi mengenai revisi Perbawaslu Pilkada, dalam agenda ini dipimpin oleh Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltim, Muhammad Ramli.
Ramli mengatakan pertemuan ini berbentuk diskusi sebagai bahan masukan dari Kabupaten/Kota untuk kemudian menjadi diskusi yang akan disampaikan ditingkat Bawaslu RI, dan dalam hal ini Bawaslu Provinsi Kaltim akan menyusun untuk pembahasan Perbawaslu terkait pencetakan dan distribusi logistik, Perbawaslu pemungutan dan penghitungan suara dan Perbawaslu rekapitulasi suara.
Pada kesempatan ini Bawaslu Kukar menanggapi dengan beberapa point usulan dalam rencana perubahan Perbawaslu tersebut.
Ramli juga menyampaikan apresiasi terhadap Kab/Kota yang telah bersedia dalam agenda rapat daring tersebut serta telah menuangkan beberapa draft untuk rencana perubahan Perbawaslu Pilkada. Selanjutnya, dalam agenda ini dikatakan pula oleh Ramli mengenai penyesuaian aturan pengawasan pada bencana non alam ditengah tahapan lanjutan Pilkada 2020 ini.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi