Lompat ke isi utama

Berita

Eratkan Sinergi Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Konsolidasi

Eratkan Sinergi Bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Konsolidasi

Bawaslu Kukar – Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu  penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan untuk penanganan pelanggaran pemilu menilai perlu mempersiapkan keperluan guna mendukung proses penanganan pelanggaran tindakan pemilu. 

Salah satunya dengan dilaksanakannya rapat konsolidasi fasilitasi sentra gakkumdu dengan tema penanganan tindak pidana pemilu pada pemilihan umum tahun 2024, pada Jum’at (25/11/22) di hotel Grand Elty, Tenggarong. 

Rapat ini digelar dalam bentuk konsolidasi dan fasilitasi membahas potensi tindak pidana pemilu pada tahapan awal penyelenggaraan pemilu. Pembahasan permasalahan dan  penanganan pelanggaran pemilu dan penyamaan pemahaman, penyamaan persepsi, penerapan norma tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Rusmini, SE.,MM selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kukar dalam laporan kegiatan tersebut. 

Acara dibuka oleh Muhammad Rahman, S.Sos, selaku Ketua Bawaslu Kukar, ia menyampaikan Pemilu 2024 ini akan mengalamai kompleksitas yang sangat tinggi, oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis secara kelembagaan untuk menjawab tantangan Pemilu Tahun 2024, dengan mengharapkan kesamaan persepsi mengenai penangangan tindak pidana Pemilu. 

“Besar harapan kami dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara agar kita memiliki pemahaman yang sama, baik itu berkenaan dengan pola pencegahannya maupun pola penanganan pelanggarannya”, ujar Ketua Bawaslu Kukar ini. 

Acara ini dihadiri oleh, unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Kukar, dan Kejaksaan Kukar, turut dihadirkan pula 5 Panitia Pengawas Kecamatan yakni kecamatan Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Sebrang, dan Tenggarong. 


Penulis : Mery Anggarda Pratiwi