GELAR PENTAS KE-4: BAWASLU KALTIM HADIRKAN BAWASLU KUBAR SEBAGAI NARASUMBER
|
TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) kembali berpartisipasi dalam agenda strategis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan bertajuk Peningkatan Kapasitas (Pentas) Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur ini dilaksanakan melalui media daring (online) pada Kamis (25/6/2026).
Mengusung tema "Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya Pemilihan Umum", agenda jilid ke-4 ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi dan profesionalitas pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara virtual ini dihadiri langsung oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim Faisal, serta diikuti oleh seluruh jajaran Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Dalam pemaparan materi, Rizki Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menjelaskan bahwa setiap laporan maupun temuan yang diterima Bawaslu akan melalui proses registrasi, kajian, dan analisis terhadap unsur-unsur pelanggaran. Apabila hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi atau meneruskan penanganannya kepada instansi yang berwenang, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, atau instansi pembina sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan, ucapnya.
Selain membahas mekanisme penanganan pelanggaran, Rizki Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Sinergi antara Bawaslu dengan berbagai instansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu, tambahnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan pembahasan studi kasus yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya. Melalui metode tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip profesionalitas, integritas, dan objektivitas dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran.
Sesi ini diakhiri dengan evaluasi langsung dari tim fasilitator Bawaslu Provinsi dan para peserta kegiatan yang hadir pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Penulis dan Foto : Syachfur Hakim
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar