Tatap Pemilu 2029, Bawaslu Kukar dan FKDM Perkuat Sinergi Deteksi Dini Kerawanan
|
Kutai Kartanegara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar forum konsolidasi demokrasi dengan menyambangi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Kartanegara di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kamis, (25/06/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, didampingi Anggota Bawaslu Kukar, Hardianda, serta jajaran Kepala Subbagian (Kasubbag) dan staf sekretariat. Kehadiran rombongan Bawaslu disambut terbuka oleh Ketua FKDM Kukar, Roji'in, bersama jajaran pengurus lainnya, turut pula hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti.
Menatap Pemilu 2029 dan Implikasi Putusan MK
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk membangun pemahaman bersama mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2029. Teguh mengatakan bahwa tahun 2027 mendatang menjadi tahun politik, pemilu langsung dan tidak langsung menjadi pokok bahasan utama, diskusi lainnya terkait isu nasional yang berkaitan dengan parliamentary threshold dan presidential threshold, kemudian isu lokal yang menjadi pembahasan menarik terkait dinamika perkembangan wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN ).
Sementara itu, Hardianda selaku Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara menegaskan pula akan terus mengupayakan minimnya tingkat pelanggaran pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara seperti money politik yang rawan terjadi, menjaga Netralitas (ASN)TNI/Polri, menepis penyebaran hoaks, mitigasi isu SARA, dan larangan penggunaan fasilitas negara.
“ Harapan kami selaku penyelenggara pemilu akan melakukan upaya untuk menekan pelanggaran pemilu sejak dini berupa konsolidasi dengan FKDM sehingga bisa memaksimalkan kerja kerja kami dalam upaya pencegahan.” ujarnya
Catatan Penting Konstitusi:
Konsolidasi ini juga menggarisbawahi dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Akibatnya, FKDM dan Bawaslu harus bersiap menghadapi dua siklus pengawasan kerawanan yang terpisah. Selain itu, belum tuntasnya revisi UU Pemilu di DPR menuntut kedua lembaga untuk tetap memedomani aturan yang berlaku saat ini sembari fleksibel terhadap penyesuaian regulasi di tengah jalan.
Fokus Utama: Pemetaan Kerawanan Dini Lokal dan Dampak IKN
Dalam diskusi tersebut, fungsi deteksi dan cegah dini (early warning, early prevention) menjadi sorotan utama. Ketua FKDM Kukar, Roji'in, menyambut baik koordinasi ini demi menyepakati mekanisme pelaporan yang cepat dan akurat dari tingkat desa hingga kabupaten.
Ada beberapa poin krusial dalam pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di wilayah Kutai Kartanegara yang menjadi fokus perhatian bersama:
Isu Spesifik Lokal: Dinamika sosial-ekonomi yang dipicu oleh kedekatan geografis wilayah Kukar dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mobilitas Penduduk: Tingginya migrasi warga akibat proyek strategis nasional yang berpotensi memengaruhi keakuratan data pemilih (pemilih ganda atau fiktif).
Konflik Sektoral: Potensi gesekan lahan atau tambang yang rawan ditarik ke ranah politik praktis.
Politisasi SARA: Menjaga keberagaman etnis (Kutai, Banjar, Dayak, Bugis, Jawa, dll) agar tidak dimanfaatkan sebagai basis sentimen identitas.
Netralitas Aparatur: Mengawal netralitas ASN dan perangkat desa sejak dini guna mencegah polarisasi.
Mekanisme Kerja Sama dan Penguatan Kapasitas
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya terjalin pada Pilkada 2024. Melalui pembaruan ini, ditegaskan kembali pembagian peran: FKDM bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat untuk deteksi dini, sementara Bawaslu memegang peran sebagai pengawas dan penindak pelanggaran.
Kegiatan konsolidasi ini ditutup dengan foto bersama dan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menjaga stabilitas demokrasi demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas di Tanah Kutai Kartanegara.
Penulis dan Foto : Fitriyani.N
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar