Gelar Pentas Ke-5: Bawaslu Kaltim Usung Tema “Penanganan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilihan Umum”
|
Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” dengan tema “Penanganan Pelanggaran Hukum Pidana Pemilihan Umum” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Bawaslu Kota Bontang sebagai narasumber, pada Kamis (9/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Andi Tinah Herlina Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap penanganan pelanggaran hukum pidana Pemilu merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, penanganan pelanggaran pidana Pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi penanganan perkara, tetapi juga menyangkut kemampuan pengawas dalam mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran, mengumpulkan fakta, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ucapnya.
Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum pidana Pemilu memerlukan ketelitian, kecermatan, dan koordinasi yang kuat antarlembaga, khususnya dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran, kemudian melakukan kajian awal untuk menilai terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum dibahas bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, tegasnya.
Dalam paparannya, Stefi Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bontang menjelaskan bahwa pelanggaran hukum pidana Pemilihan Umum merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum serius dan memerlukan penanganan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pelanggaran pidana Pemilu tidak hanya menuntut ketelitian dalam proses administrasi, tetapi juga kemampuan dalam mengidentifikasi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam suatu peristiwa atau laporan, ungkapnya.
Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk dugaan tindak pidana Pemilu. Setiap laporan atau temuan yang masuk harus melalui proses kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil. Selanjutnya, apabila hasil kajian menunjukkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu, maka penanganan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, jelasnya.
Dia turut menjelaskan sejumlah bentuk pelanggaran pidana Pemilu yang kerap menjadi perhatian dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, di antaranya praktik politik uang, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, pemberian keterangan tidak benar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, serta tindakan lain yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran tersebut harus ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tambahnya.
Paparan tersebut juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap batasan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang relatif singkat. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga dalam Sentra Gakkumdu menjadi faktor utama dalam menentukan efektivitas penanganan perkara. Selain itu, kualitas alat bukti, kejelasan kronologi kejadian, serta keterangan saksi menjadi unsur penting dalam mendukung proses pembahasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana Pemilu.
Selain membahas aspek teknis penanganan, paparan juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu, seperti keterbatasan alat bukti, minimnya partisipasi saksi, singkatnya waktu penanganan, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas Pemilu dalam melakukan penelusuran dan pendalaman informasi awal. Untuk itu, peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dinilai sangat penting agar proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan paparan ini, diharapkan jajaran pengawas Pemilu semakin memahami pola penanganan pelanggaran hukum pidana Pemilu, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses kajian awal, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme tersebut akan menjadi bekal penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.
Bawaslu Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Dengan sinergi antarlembaga serta dukungan seluruh pihak, penanganan pelanggaran hukum pidana Pemilu diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat.
Penulis dan Foto : Syachfur Hakim
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar