Gelar Pentas Ke-6: Bawaslu Kaltim Usung Tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah”
|
Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” dengan tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Bawaslu Kutai Timur sebagai narasumber, pada Kamis (23/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Andi Tinah Herlina Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu. Melalui forum ini, kita tidak hanya berbagi pengalaman, tetapi juga menyamakan persepsi dalam memahami dan menerapkan regulasi terkait penanganan pelanggaran administrasi pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah, tuturnya.
Penanganan pelanggaran administrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan. Setiap laporan maupun temuan harus diproses sesuai dengan prosedur, berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kemampuan teknis dan pemahaman regulasi menjadi modal utama bagi setiap jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya, lanjutnya.
Dalam paparannya, Syamsul Staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kutai Timur menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran administrasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak para pihak. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penerimaan laporan atau temuan, pemeriksaan persyaratan formil dan materiil, proses kajian, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi atau putusan sesuai kewenangan Bawaslu, ungkapnya.
Selain memaparkan aspek normatif, Syamsul juga menyampaikan sejumlah contoh kasus dan pengalaman penanganan pelanggaran administrasi sebagai bahan pembelajaran bersama. Diskusi yang berlangsung interaktif memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar pandangan mengenai tantangan, kendala, serta strategi dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran administrasi di daerah masing-masing, jelasnya.
Kegiatan Pentas ke-6 ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah. Dengan pemahaman yang seragam, seluruh jajaran Bawaslu di Kalimantan Timur diharapkan semakin siap menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilihan secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada terwujudnya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan Pentas yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong terciptanya budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan Bawaslu. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta efektivitas penanganan pelanggaran demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas.
Penulis dan Foto : Syachfur Hakim
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara