Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Pentas Ke-8: Bawaslu Kaltim Hadirkan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu Sebagai Narasumber

zoom PP 20/8/2026

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim melalui daring, Kamis (20/8/2026) bersama Bawaslu Kab/kota se-Kalimantan Timur.

Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) melalui media daring (online) dalam agenda yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur” dengan tema “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu sebagai narasumber, pada Kamis (20/8/2026).  

Dalam paparannya, Stefi Staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilihan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setiap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran diproses melalui tahapan penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga penentuan status dugaan pelanggaran, ucapnya.

Selain itu, dipaparkan pula pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penanganan perkara. Bawaslu Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, tambahnya.

Melalui paparan tersebut, peserta kegiatan memperoleh gambaran mengenai tantangan dan strategi dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan, termasuk pentingnya koordinasi antar instansi, ketepatan waktu penanganan, serta pemahaman terhadap unsur-unsur pidana pemilihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu berharap penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang telah dipaparkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu lainnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilihan. Dengan penanganan pelanggaran yang profesional dan berintegritas, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan berkeadilan bagi seluruh peserta maupun masyarakat.

Penulis dan Foto : Syachfur Hakim

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar