Hadir Dibentuk Undang-Undang, Fritz Minta Panwas Kecamatan Percaya Diri Melakukan Pengawasan
|
Kaltim Bawaslu - Kita punya kompeksitas sendiri dalam melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dihadapan seluruh Panwas Kecamatan Se- Kabupaten Kutai Kartanegara saat membuka acara Rakernis Persiapan Pengawasan Logistik dan Pungut Hitung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Bertempat di Hotel Elty SinggasanaTenggarong, Rabu (11/11/20).
Fritz mengajak Panwas Kecamatan untuk memperhatikan bagaimana tahapan yang ada didepan mata, yaitu tahapan kampanye.
Iaa mengingatkan kepada Panwas Kecamatan untuk selalu membawa Form A kemanapun pergi, Form A merupakan yang paling penting bagi petugas PTPS dan PKD saat bertugas mengawasi, dengan Dasa, dari form A muncul diskualifikasi, muncul penanganan pelanggaran, muncul pelanggaran administrasi. Walaupun saat ini ada Form A secara online namun melalui kertas akan lebih mudah.
Lanjut, Fitz mengatakan kepada panwascam untuk percaya diri saat melakukan pengawasan, apabila ada yang menghalagi tugas pengawasan di lapangan, segera lakukan fungsi pengawasan, karena menghalangi merupakan unsur pidana.
Ia mengingatkan untuk melakukan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, Bawaslu memiliki kewenangan yang melekat yang memampukan untuk melakukan apa yang harus dilakukan.
“ Ketika bapak/ibu melakukan pengawasan pemilu, ingat kita merupakan kesatuan yang hadir dibentuk oleh undang undang, dan berikan perlindungan.” Tuturnya.
Terakhir tak lupa ia menyampaikan rasa terimakasih terhadap Panwaslu Kecamatan dan seluruh Pengawas Pemilu di Kabupaten Kukar, “ Sadar kompensasi yang didapatkan dan waktu tenaga yang dikeluarkan tidak seimbang, segala kemampuan kami berikan untuk memaksimalkan yang ada, tapi kementrian keuangan membatasi. Tapi saya yakin kita bersama ingin Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Kabupaten yang baik. “ Tutupnya.
Penulis : Ratna Dewi
Sumber : Bawaslu Kaltim