Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pencermatan Bawaslu Kukar dalam perekrutan PPK oleh KPU

Hasil Pencermatan Bawaslu Kukar dalam perekrutan PPK  oleh KPU


Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Serentak 2020, KPU melakukan penerimaan pendaftaran sesuai timeline  pada tanggal 18 s/d 24 Januari 2020. Sehubungan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengawasan serta pencermatan terkait nama-nama calon anggota PPK yang melakukan pendaftaran, hal ini dilaksanakan atas dasar Surat Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2020

Dengan adanya kewenangan Bawaslu dalam mengawasi Pembentukan PPK tersebut, diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan dan memastikan bahwa tidak ada anggota partai ataupun pendukung salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon yang termasuk dalam penyelenggara ad hoc tersebut.

Berikut informasi terkait hasil pencermatan tersebut.