Ikuti Materi “Pentas”, Seluruh Staf Wajib Pahami Teknis PSAP
|
TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM guna memantapkan kesiapan jajaran dalam menghadapi dinamika kontestasi politik. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/02/2026) ini, dilaksanakan langsung di Kantor Bawaslu Kukar dengan fokus utama pada mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.
Dalam sesi ini Hidayatullah, selaku narasumber memaparkan materi krusial mengenai Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP). Materi ini dinilai sangat penting mengingat potensi gesekan antar kontestan seringkali memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan berkepastian hukum di tingkat bawah.
POIN UTAMA PEMBEKALAN
Diskusi yang dipandu oleh Sucipto selaku moderator berlangsung interaktif. Beberapa poin teknis yang ditekankan dalam pemaparan meliputi:
- Kecepatan Respons: Prosedur mediasi di tempat kejadian secara cepat agar konflik tidak meluas.
- Legalitas Formil: Pemenuhan berkas dan tata cara pengambilan keputusan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
- Objektivitas Pengawas: Menjaga netralitas saat menjadi penengah dalam sengketa antar peserta pemilu.
Jalannya pemaparan dan tanya jawab dicatat secara detail oleh Arsal selaku notulis untuk dijadikan bahan laporan dan panduan internal bagi jajaran pengawas.
KOMITMEN KEAMANAN PEMILU
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kukar berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam dalam praktik PSAP. Dengan penguasaan teknis yang mumpuni, diharapkan setiap perselisihan antar peserta pemilu dapat diselesaikan secara damai dan profesional tanpa mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Penulis dan Foto : Ari Susanto
Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar