Jelang Verfak Syarat Dukungan Perbaikan, Ini Pesan Yulia!
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 terus berjalan, saat ini Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyelesaikan pengawasan verifikasi administrasi syarat perbaikan yang dilaksanakan oleh KPU Kukar.
Yulia Parlina, Koordinator Divisi Pengawasan memaparkan, selanjutnya dalam pengawasan verifikasi faktual (verfak), jajaran pengawas telah melakukan penyusunan fokus dan strategi pengawasan.
“Walaupun untuk verfak syarat perbaikan ini nanti lebih mudah bagi kawan-kawan di kelurahan/desa, tidak perlu lagi turun kelapangan, tapi kita tetap akan susun fokus pengawasan sebagai upaya pencegahan,” kata Yulia pada Minggu (31/07/2020)
Lanjutnya, beberapa fokus yang masih sama pada saat verifikasi faktual sebelumnya yaitu kesesuaian identitas asli dari pendukung, profesi atau pekerjaan. Pendukung bukan termasuk yang dilarang seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Penyelenggara Pemilihan.
Yulia juga memaparkan, Bawaslu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan.
“Itu menjadi salah satu fokus pengawasan kami, karena saat ini kita dihadapkan pada tahapan ditengah pandemic, maka penerapan protokol kesehatan termasuk sebagai hal yang kami awasi,” imbuhnya.
Jajarannya akan melakukan strategi pengawasan guna memaksimalkan pengawasan melekat pada setiap tahapan pilkada tersebut.