Lompat ke isi utama

Berita

M.Adha Juniansyah Paparkan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam Kegiatan Pentas di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara

M Adha paparkan materi dalam Pentas

Kutai Kartanegara – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara mengangkat topik penataan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kantor Bawaslu Kukar dalam kegiatan peningkatan kapasitas Selasa 10/3/2026 yang di bawakan oleh M. Adha Juniansyah selaku pemateri kali ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Rusmini,SE.MM, Kasubbag Administrasi Fahmi Wahyudi,SE, Kasubbag Pengawasan Pemilu Ari Susanto,S.Sos, PLT Kasubbag Hukum Humas dan Datin Sarinah,S.H serta Staf Bawaslu Kukar di Ruang Rapat Bawaslu Kukar.

Adapun Pengelolaan BMN ini meliputi proses pencatatan, inventarisasi, pemeliharaan, serta pemanfaatan barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Seluruh barang yang tercatat sebagai BMN, seperti peralatan kantor, perangkat teknologi informasi,  termasuk kendaraan dinas dilakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kondisi dan keberadaannya sesuai dengan data administrasi.

Rusmini selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara. Melalui pengelolaan yang tertib dan sistematis, diharapkan seluruh aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan pengawasan pemilihan Umum.

Selain itu, pengelola BMN di lingkungan Bawaslu Kutai Kartanegara juga melakukan pembaruan data aset melalui sistem administrasi yang berlaku serta memastikan setiap barang memiliki label inventaris dan dokumen pendukung yang lengkap.

Tujuan Penatausahaan BMN sebenarnya bukan sekadar urusan administrasi atau "catat-mencatat" saja. Ada target yang lebih besar, terutama terkait pertanggungjawaban uang rakyat yang sudah berubah bentuk menjadi aset.

Berikut adalah beberapa tujuan utama Penatausahaan BMN: 

  1. Mewujudkan Ketertiban (3T) Ini adalah Formula utama dalam pengelolaan aset negara. Penatausahaan bertujuan agar aset memenuhi kriteria yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum

  2. Mempermudah Pengawasan dan Pengendalian dengan penatausahaan yang rapi, pemerintah bisa dengan mudah memantau siapa yang memakai barang tersebut, apakah barang tersebut masih digunakan sesuai fungsinya atau justru menganggur (idle). Kapan barang tersebut harus diperbaiki atau sudah waktunya dihapuskan. 

  3. Menyediakan Data untuk Laporan Keuangan. Data dari penatausahaan BMN adalah komponen utama dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Jika penatausahaannya berantakan, maka nilai aset di neraca keuangan negara menjadi tidak valid, yang bisa berakibat pada opini audit (seperti WTP atau Disclaimer dari BPK). 

  4. Mendukung Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Pemerintah tidak bisa menyetujui pembelian mobil dinas atau laptop baru jika data penatausahaan menunjukkan bahwa stok aset yang ada masih mencukupi atau masih dalam kondisi bagus. Jadi, penatausahaan menjadi dasar efisiensi anggaran. 

 

Dengan pengelolaan BMN yang baik, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis dan Foto : Fitriyani.N

Editor : Tim Humas Bawaslu Kukar