Mantapkan Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Kukar Gelar Rapat Kerja
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 akan di mulai pada esok hari, tanggal 4 s/d 6 September 2020. Hal ini berdasarkan jadwal tahapan yang tertera dalam PKPU 5 tahun 2020.
Pada tahapan ini, Bawaslu Kukar gelar rapat kerja sebagai pemantapan pengawasan rapat yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kukar ini dilaksanakan pada Kamis (3/9/2020).
Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman mengatakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting, sehingga pengawas wajib melakukan upaya pengawasan secara maksimal.
”Pentingnya rapat ini kita laksanakan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pengawasan yang akan kita hadapi, mulai besok sampai tanggal 6,” ucap Rahman.
Ia pula berpesan agar jajarannya wajib memahami peraturan secara detail untuk mengawasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
Selain itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Yulia Parlina memaparkan ada beberapa titik kerawanan yang akan menjadi fokus pengawasan.
”Kita harus bisa memastikan bahwa tidak ada jajaran ASN, TNI, Polri, selain itu pastikan juga dalam melakukan pendaftaran tim partai politik tidak menggunakan fasilitas yang dilarang,” ungkap Yulia.
Yulia melanjutkan, jajarannya wajib berpedoman pada Perbawaslu, serta memiliki panduan berupa Alat Kerja Pengawasan, dan mendokumentasikan seluruh proses kegiatan pada tahapan pendaftaran pencalonan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Ali Mukid menambahkan pentingnya untuk memahami regulasi dan prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Yang menjadi fokus pengawasan juga yaitu mengenai penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh baik penyelenggara maupun tim pendaftar,” tambah Ali.
Ia juga menyampaikan pentingnya persiapan dalam tahapan selanjutnya, yaitu penerimaan pengajuan sengketa, sehingga terdapat persiapan terhadap segala kemungkinan gugatan yang akan terjadi.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi