Masa Pengajuan Permohonan Sengketa Berakhir Tadi Malam, Tidak Ada Permohonan yang di Terima Bawaslu
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Setelah masa penerimaan ajuan sengketa di Bawaslu Kukar pada Jum’at, 7 Agustus, lalu Senin s/d Selasa kemarin, pengajuan sengketa berakhir pada tadi malam Pkl. 24.00 Wita, hal ini didasarkan pada Perbawaslu No. 2 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Teguh Wibowo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar mengatakan beberapa hal terkait langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kukar selama masa penerimaan ajuan sengketa tersebut.
“Kita sudah lakukan beberapa langkah pertama seperti menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana, yang kedua yaitu SDM dalam proses penerimaan laporan baik dari proses penerimaan laporan sampai selesai,” kata Teguh.
Diketahui, sampai pada Pkl. 24.00 Wita tadi malam, tidak ada satupun bakal pasangan calon jalur perseorangan yang nampak mengunjungi loket penerimaan pengajuan sengketa di Bawaslu Kukar.
Ditegaskan Teguh, selama masa pengajuan sengketa tidak ada yang mengajukan maupun konformasi terkait ajuan di Bawaslu Kukar.
“Tidak ada yang mengajukan, sampai Pkl. 24.00 tadi malam, ada petugas yang sudah menunggu dikantor dan tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa di Pilkada Kukar,” tegas pria kelahiran Samboja tersebut.
Selanjutnya, ia mengatakan terdapat 2 tahapan lagi pada Pilkada Kukar yang berpotensi sengketa yaitu tahap pencalonan pada September dan tahapan kampanye.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi