Masa Perbaikan Syarat Dukungan di Mulai Hari ini
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar – Setelah rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 digelar oleh KPU pada Selasa (21/07/2020) lalu. KPU menyatakan bahwa syarat dukungan masing-masing dari kedua pasangan calon perseorangan, yaitu Ghufron-Ida dan pasangan Bandi-Junaidhy tidak mencukupi syarat.
Rapat Pleno tersebut mengumpulkan seluruh hasil rekap dari masing-masing kecamatan yang dilakukan oleh PPK.
Jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan di masa perbaikan sebanyak 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Yulia Parlina, ia memaparkan bahwa jumlah dukungan 2 kali lipat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu agar dapat melanjutkan pada proses pendaftaran pasangan calon.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, bahwa terhadap bapaslon yang belum memenuhi minimal syarat dukungan berdasarkan hasil pleno maka harus memenuhi terlebih dulu sebelum ke tahap berikutnya,” kata Yulia.
Adapun jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon Ghufron-Ida yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno hanya 21.054 pendukung, dan bakal pasangan calon Bandi-Junaidi sejumlah 23.743 pendukung.
Sedangkan, lanjut Yulia jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan minimal untuk dapat maju dalam Pilkada Kukar yaitu sebanyak 41.273 pendukung.
Ia menyampaikan dalam masa perbaikan ini, Bawaslu akan mengawasi sebagaimana ketentuan memastikan ketepatan waktu pemenuhan, syarat dukungan minimal, serta proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan terutama tetap mengedepankan protokol covid – 19.
Penulis : Mery Anggarda Pratiwi