Lompat ke isi utama

Berita

Masa Perbaikan Syarat Dukungan, Yulia : Bapaslon Wajib Ikuti Aturan dan Juknis

Masa Perbaikan Syarat Dukungan, Yulia : Bapaslon Wajib Ikuti Aturan dan Juknis

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pengawasan melekat terus dilakukan oleh Bawaslu Kukar dalam tahapan masa perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU Kukar.

Dalam masa perbaikan ini, tampak pasangan calon M. Ghufron Yusuf – Ida Prahastuty menyambangi Kantor KPU Kukar untuk penandatanganan berita acara penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan yang telah diserahkan pada Senin, kemarin.

Bawaslu Kukar diwakili oleh Koordinator Pengawasan, Yulia Parlina yang turut hadir dalam agenda penyerahan berita acara tersebut memaparkan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap masa perbaikan tersebut.

“Kami akan terus pastikan adanya koordinasi antara pengawas kelurahan/desa dengan petugas PPS, hal ini terkait verifikasi faktual perbaikan nanti,” ungkap Yulia pada Selasa (28/07/2020)

Ia melanjutkan pada tahapan ini berdasarkan aturan dengan metode verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan yaitu menghadirkan pendukung pada satu titik. Oleh karena itu ia berharap jajaran pengawas kelurahan/desa dapat melakukan pengawasan terhadap pendukung yang dikumpulkan secara maksimal.

“Kalau kemarin ‘kan kita ada kendala keterbatasan personil, untuk saat ini karena adanya perubahan metode verfak, maka pengawas pastinya akan lebih maksimal lagi dalam pengawasannya,” lanjutnya.

Pada hari yang sama nampak pula Junaidi, yang merupakan bakal pasangan calon mendatangi kantor KPU Kukar dengan agenda yang sama terkait penandatangan berita acara syarat dukungan perbaikan. Namun, ia tak didampingi oleh Eddi Subandi, selaku pasangannya dalam maju sebagai bakal pasangan calon. Hal tersebut dikatakan oleh Junaidi, dikarenakan Eddy sedang berada di Jakarta.  

Selanjutnya Yulia Parlina berpesan terhadap Bapaslon perseorangan yang melakukan perbaikan untuk mengikuti prosedur sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, “Terhadap Bapaslon sesuai petunjuk teknis (juknis) saya harap dapat ikuti mekanisme, terkait verfak nanti silakan untuk menghadirkan pendukung sampai batas waktu yang ditentukan, dalam hal ini pengawas memastikan waktu pelaksanaan dan prosedur yang dilakukan saat verifikasi faktual dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku, ” tutupnya.

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi