Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kukar Adakan Apel Gabungan

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kukar Adakan Apel Gabungan

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Masa tenang akan terjadwal pada 3 hari sebelum hari pemungutan suara, pada masa tenang ini Bawaslu Kukar akan melakukan patroli dan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) pasangan calon. Patroli dan penertiban algaka ini diawali dengan apel gabungan bersama KPU Kukar, Kesbangpol, jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran Kepolisian, Kodim 0906 dan Panwascam Tenggarong. 

Muhammad Rahman, Ketua Bawaslu Kukar memimpin apel tersebut dan memberikan arahan dalam proses penertiban Algaka yang akan dilaksanakan pada tepat Pkl. 00.01 Wita, Minggu (6/12/2020). 

Rahman berpesan dalam proses penertiban tersebut agar memperhatikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah apel berlangsung gabungan tersebut melakukan penyisiran wilayah kecamatan Tenggarong.  

Dalam hal ini, Yulia Parlina selaku Koordinator Divisi pengawasan Bawaslu Kukar memaparkan pula Bawaslu terus mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada masa tenang. Pihaknya tidak hanya menunggu laporan, namun juga mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dari aturan. 

Menurutnya, salah satu kerawanan yakni terkait politik uang atau pembelian suara (Vote buying). Hal lain yang juga turut menjadi perhatian jajarannya yakni alat peraga yang belum di turunkan. Seperti yang diketahui, Pilkada 2020 memiliki waktu kampenya yang berlangsung sejak 26 September s/d 5 Desember ini dihelat ditengah wabah pandemic Covid-19 yang menambah potensi kerawanan dalam pelaksanaannya. 

Penulis : Mery Anggarda Pratiwi