Mitigasi Awal, KPU bersama Bawaslu melakukan Koordinasi
|
Tenggarong, Bawaslu Kukar- Menjelang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Kutai Kartanegra mengadakan rapat koordinasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegra yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.2 KPU Kabupaten Kutai Kartanegra pada Kamis (28/7/22).
Sebagai pemantik dalam koordinasi tersebut, Purnomo selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan mitigasi awal akannya timbul pelanggaran pemilu atupun sengketa administrasi. “Ada tiga kewenangan KPU Kabupaten/Kota yang di amanahkan dalam PKPU 4 tahun 2022 yaitu verifikasi pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota, verifikasi kantor dan keseketariatan tingkat Kabupaten/Kota, serta verifikasi anggota partai politik tingkat Kabupate/Kota”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama di awal diskusi, Muhammad Rahman sebagai Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara mengharapkan agar adanya sosialisasi juga dengan aturan ini kepada partai politik peserta pemilu di lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara. “Beberapa catatan dan evaluasi yang terjadi pada partai politik di pemilu 2019, bisa dijadikan mitigasi dalam tahapan ini”, katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi langsung dari Koordinator Divisi Teknis yaitu Nofan Surya Gafilah serta operator sipol yaitu Ria Rosianna Simbolon, setelah itu diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis : Tri Wahyudi