Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Pelaksanaan Pengawasan Verfak, Yulia : Hasil Pengawasan Harus Jelas dan Rinci

Monitoring Pelaksanaan Pengawasan Verfak, Yulia : Hasil Pengawasan Harus Jelas dan Rinci

Tenggarong, Bawaslu Kukar – Pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual di Kabupaten Kutai Kartanegara telah berjalan 1 pekan, yang terhitung sejak tanggal 29 Juni 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kukar, Yulia Parlina melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Ia kembali menegaskan perihal mekanisme pelaporan hasil laporan pengawasan yang tertera pada formulir A.

“Terkait form A daring tuangkan dengan bahasa yang jelas, disampaikan dengan rinci hasil pengawasan dilapangan namun mencakup segala unsur,” tegas Yulia saat pertemuan daring bersama Panwaslucam se-Kukar.

Yulia menambahkan “Terkait dengan profesi pnedukung yang tidak memenuhi syarat sebagai dukungan seperti ASN, TNI, Polri, Penyelenggara, Kepala desa atau perangkat desa itu dalam mekanisme KPU langsung TMS dan tidak mengisi lampiran BA.5 KWK,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo juga menyampaikan hasil evaluasi form A. “Hal ini menjadi perhatian, cara menuangkan hasil pengawasan ke dalam form A itu tidak baku dan tidak harus sama, karena ‘kan hasil pengawasan dilapangan masing-masing itu pasti berbeda,” kata Teguh.

Penulis : Sholihin & Tri Wahyudi

Editor : Mery Anggarda Pratiwi